Kamis, 14 April 2011

Pengalaman Spiritual - 1

Muhammad Alexander Pertz: Kisah Bocah Amerika Menemukan Islam dalam Buku





ALEXANDER PERTZ dilahirkan dari kedua orang tua Kristen pada tahun 1990. Sejak awal ibunya telah memutuskan untuk membiarkannya memilih agamanya jauh dari pengaruh keluarga atau masyarakat. Begitu dia bisa membaca dan menulis, maka ibunya menghadirkan untuknya buku-buku agama dari seluruh agama, baik agama langit atau agama bumi. Setelah membaca buku-buku secara mendalam, Alexander memutuskan untuk menjadi seorang muslim. Padahal ia tak pernah bertemu muslim seorangpun.
Dia sangat cinta dengan agama ini sampai pada tingkatan dia mempelajari sholat, dan mengerti banyak hukum-hukum syar’i, membaca sejarah Islam, mempelajari banyak kalimat bahasa Arab, menghafal sebagian surat, dan belajar azan.
Semua itu tanpa bertemu dengan seorang muslim pun. Berdasarkan bacaan-bacaan tersebut dia memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Muhammad Abdullah, dengan tujuan agar mendapatkan keberkahan Rasulullah SAW yang dia cintai sejak masih kecil.
Salah seorang wartawan muslim menemuinya dan bertanya pada bocah tersebut. Namun, sebelum wartawan tersebut bertanya kepadanya, bocah tersebut balik bertanya kepada wartawan itu, ”Apakah engkau seorang yang hafal Al Quran?”
Wartawan itu berkata: ”Tidak.” Namun sang wartawan dapat merasakan kekecewaan anak itu atas jawabannya.
....Setelah membaca buku-buku secara mendalam, Alexander memutuskan untuk menjadi seorang muslim. Padahal ia tak pernah bertemu muslim seorangpun....
Bocah itu kembali berkata, ”Akan tetapi engkau adalah seorang muslim, dan mengerti bahasa Arab, bukankah demikian?” dia menghujani wartawan itu dengan banyak pertanyaan. ”Apakah engkau telah menunaikan ibadah haji? Apakah engkau telah menunaikan ’umrah? Bagaimana engkau bisa mendapatkan pakaian ihram? Apakah pakaian ihram tersebut mahal? Apakah mungkin aku membelinya di sini, ataukah mereka hanya menjualnya di Arab Saudi saja? Kesulitan apa sajakah yang engkau alami, dengan keberadaanmu sebagai seorang muslim di komunitas yang bukan Islami?”
Setelah wartawan itu menjawab sebisanya, anak itu kembali berbicara dan menceritakan tentang beberapa hal berkenaan dengan kawan-kawannya, atau gurunya, sesuatu yang berkenaan dengan makan atau minumnya, peci putih yang dikenakannya, ghutrah (serban) yang dia lingkarkan di kepalanya dengan model Yaman, atau berdirinya di kebun umum untuk mengumandangkan azan sebelum dia shalat. Kemudian ia berkata dengan penuh penyesalan, ”Terkadang aku kehilangan sebagian shalat karena ketidaktahuanku tentang waktu-waktu shalat.”
Kemudian wartawan itu bertanya pada sang bocah, ”Apa yang membuatmu tertarik pada Islam? Mengapa engkau memilih Islam, tidak yang lain saja?” dia diam sesaat kemudian menjawab.
Bocah itu diam sesaat, kemudian menjawab, ”Aku tidak tahu, segala yang aku ketahui adalah dari yang aku baca tentang Islam, dan setiap kali aku menambah bacaanku, maka semakin banyak kecintaanku pada Islam.”
....Segala yang aku ketahui adalah dari yang aku baca tentang Islam, dan setiap kali aku menambah bacaanku, maka semakin banyak kecintaanku pada Islam....
Wartawan bertanya kembali, ”Apakah engkau telah puasa Ramadhan?”
Muhammad tersenyum sambil menjawab, ”Ya, aku telah puasa Ramadhan yang lalu secara sempurna. Alhamdulillah, dan itu adalah pertama kalinya aku berpuasa di dalamnya. Dulunya sulit, terlebih pada hari-hari pertama”. Kemudian dia meneruskan : ”Ayahku telah menakutiku bahwa aku tidak akan mampu berpuasa, akan tetapi aku berpuasa dan tidak mempercayai hal tersebut”.
”Apa cita-citamu?” tanya wartawan
Dengan cepat Muhammad menjawab, ”Aku memiliki banyak cita-cita. Aku ingin haji ke Makkah dan mencium Hajar Aswad”.
”Sungguh aku perhatikan bahwa keinginanmu untuk menunaikan ibadah haji adalah sangat besar. Adakah penyebab hal tersebut?” tanya wartawan lagi.
Ibu Muhammad untuk pertama kalinya ikut angkat bicara, dia berkata: ”Sesungguhnya gambar Ka’bah telah memenuhi kamarnya, sebagian manusia menyangka bahwa apa yang dia lewati pada saat sekarang hanyalah semacam khayalan, semacam angan yang akan berhenti pada suatu hari. Akan tetapi mereka tidak mengetahui bahwa dia tidak hanya sekedar serius, melainkan mengimaninya dengan sangat dalam sampai pada tingkatan yang tidak bisa dirasakan oleh orang lain”.
Tampaklah senyuman di wajah Muhammad ’Abdullah, dia melihat ibunya membelanya. Kemudian dia memberikan keterangan kepada ibunya tentang thawaf di sekitar Ka’bah, dan bagaimanakah haji sebagai sebuah lambang persamaan antar sesama manusia sebagaimana Tuhan telah menciptakan mereka tanpa memandang perbedaan warna kulit, bangsa, kaya, atau miskin.
Kemudian Muhammad meneruskan, ”Aku sudah menabung dengan mengumpulkan sisa dari uang sakuku agar aku bisa pergi ke Makkah Al-Mukarramah. Aku mendengar bahwa perjalanan ke sana membutuhkan biaya 4 ribu dollar, dan sekarang aku mempunyai 300 dollar.”
....Aku sudah menabungkan sisa dari uang sakuku agar aku bisa pergi ke Makkah Al-Mukarramah. Perjalanan ke sana membutuhkan biaya 4 ribu dollar, dan sekarang aku mempunyai 300 dollar....
Ibunya menimpalinya seraya berkata untuk berusaha menghilangkan kesan keteledorannya, ”Aku sama sekali tidak keberatan dan menghalanginya pergi ke Makkah, akan tetapi kami tidak memiliki cukup uang untuk mengirimnya dalam waktu dekat ini.”
”Apakah cita-citamu yang lain?” tanya wartawan kepada sang bocah.
“Aku bercita-cita agar Palestina kembali ke tangan kaum muslimin. Ini adalah bumi mereka yang dicuri oleh orang-orang Israel (Yahudi) dari mereka,” jawab Muhammad.
Ibunya melihat kepadanya dengan penuh keheranan. Maka dia pun memberikan isyarat bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan antara dia dengan ibunya sekitar tema ini.
Muhammad berkata, ”Ibu, engkau belum membaca sejarah, bacalah sejarah, sungguh benar-benar telah terjadi perampasan terhadap Palestina.”
....Cita-citaku adalah aku ingin belajar bahasa Arab, menghafal Al-Quran, dan belajar di negeri Islam....
”Apakah engkau mempunyai cita-cita lain?” tanya wartawan lagi.
Muhammad menjawab, “Cita-citaku adalah aku ingin belajar bahasa Arab, dan menghafal Al-Quran.”
“Apakah engkau berkeinginan belajar di negeri Islam?” tanya wartawan
“Tentu!” tukasnya.
”Apakah engkau memiliki kesulitan dalam hal makanan? Bagaimana engkau menghindari daging babi?”
Muhammad menjawab, ”Babi adalah hewan yang sangat kotor dan menjijikkan. Akusangat heran, bagaimanakah mereka memakan dagingnya. Keluargaku mengetahui bahwa aku tidak memakan daging babi, oleh karena itu mereka tidak menghidangkannya untukku. Dan jika kami pergi ke restoran, maka aku bilang kepada mereka bahwa aku tidak memakan daging babi.”
”Apakah engkau shalat di sekolah?”
”Ya, aku telah membuat sebuah tempat rahasia di perpustakaan. Aku shalat di sana setiap hari,” jawab Muhammad.
Kemudian datanglah waktu shalat maghrib di tengah wawancara. Bocah itu langsung berkata kepada wartawan, “Apakah engkau mengizinkanku untuk mengumandangkan azan?”
Kemudian dia berdiri dan mengumandangkan azan. Dan tanpa terasa, air mata mengalir di kedua mata sang wartawan ketika melihat dan mendengarkan bocah itu menyuarakan azan. Subhanallah!! [riafariana/voa-islam.com]

Pengalaman Spiritual - 2 (Mualaf)

Ipar Mantan PM Inggris Lauren Booth Masuk Islam, Kini Rajin Shalat & Baca Al-Quran

LONDON (voa-islam.com) – Setelah berikrar dua kalimat syahadat 6 pekan lalu, kehidupan Lauren Booth sangat religius. Adik ipar mantan Perdana Meteri Inggris Tony Blair ini telah mengenakan jilbab, rajin shalat 5 waktu dan baca Al-Qur'an setiap hari. Laurent juga meninggalkan alkohol dan daging babi kesukaannya.
Lauren Booth, memutuskan masuk Islam setelah mendapatkan ‘pengalaman suci’ di Iran.  Penyiar dan jurnalis berusia 43 tahun itu menyatakan, sekarang dia mengenakan jilbab ketika keluar rumah, shalat 5 waktu sehari dan mengunjungi masjid bila ada kesempatan.
Dia memutuskan menjadi Muslimah 6 minggu lalu setelah mengunjungi Masjid Fatima Al-Masumeh di Kota Qom, Iran.
“Saat itu Selasa petang dan saya duduk dan merasakan suntikan semangat spiritual, hanya kebahagiaan mutlak dan sukacita,” katanya seperti dilansir media Inggris, The Mail, Minggu (24/10/2010). Setelah dia kembali ke Inggris, dia memutuskan pindah keyakinan.
….Sekarang saya tidak makan daging babi dan saya membaca Al-Qur’an setiap hari….
“Sekarang saya tidak makan daging babi dan saya membaca Al-Qur’an setiap hari. Sekarang saya sampai di halaman 60,” ujarnya.
“Saya juga belum  minum minuman beralkohol selama 45 hari, periode terpanjang selama 25 tahun. Hal yang aneh adalah bahwa sejak saya memutuskan untuk pindah agama, saya tidak ingin menyentuh alkohol, padahal saya adalah seorang yang mendambakan segelas atau dua gelas anggur di akhir hari,” bebernya.
Apakah nantinya dia akan mengenakan burka? “Siapa yang tahu di mana perjalanan rohani saya akan membawa saya?” jawabnya.
….Sejak saya memutuskan untuk pindah agama, saya tidak ingin menyentuh alkohol, padahal saya adalah seorang yang mendambakan segelas atau dua gelas anggur di akhir hari….
Sebelum mendapat pencerahan di Iran, Lauren telah ‘bersimpati’ pada Islam dan menghabiskan banyak waktu untuk bekerja di Palestina. “Saya selalu terkesan dengan kekuatan dan kenyamanan yang diberikan, “ katanya soal agama Islam.
Lauren, yang bekerja untuk Press TV, televisi siaran Iran berbahasa Inggris, merupakan penentang vokal perang Irak. Pada Agustus 2008 dia pergi ke Gaza dengan kapal dari Siprus bersama 46 aktivis lainnya, untuk menyoroti blokade Israel atas Gaza. Dia kemudian ditolak masuk Israel dan Mesir.
Pada 2006, dia merupakan kontestan reality show ‘I am A Celebrity... Get Me Out Of Here!’ di ITV dan mendonasikan fee-nya ke lembaga amal Palestina.
….Lauren berharap, perpindahan imannya menjadi seorang Muslimah itu bisa membantu Tony Blair, agar mengubah praduganya tentang Islam….
Ingin Meluruskan Pandangan Tony Blair tentang Islam
Lauren berharap, perpindahan imannya menjadi seorang Muslimah itu bisa membantu Tony Blair, yang memperistri kakak tirinya, Cherrie, mengubah praduganya tentang Islam. Tony Blair adalah pendukung George Bush dalam perang Irak.
Sebenarnya, sudah berkali-kali upaya yang dilakukan Lauren Booth untuk memperbaiki cara pandang Blair, termasuk di antaranya berupaya mengubah cara pandangnya terhadap Palestina dan Irak.
Blair, Ubahlah Pandanganmu tentang Islam
Bulan lalu, selama mengunjungi Iran, Lauren Booth menulis surat terbuka untuk Blair. Dia meminta menandai hari Al-Quds sebagai bentuk protes atas pendudukan Israel di Palestina.
Surat tersebut dianggap sebagai salah satu pil pahit bagi Blair yang sekarang menjadi utusan di Timur Tengah untuk perdamaian di wilayah konflik tersebut.
“Para pria, wanita, dan anak-anak di sekitar saya, bertahan sehari tanpa air dan makanan,” tulisnya.
....Selama mengunjungi Iran, Lauren Booth menulis surat terbuka untuk Blair. Surat tersebut dianggap sebagai salah satu pil pahit bagi Blair....
Masih dalam surat itu, dia menulis bahwa orang-orang di sekitarnya bisa mengatasi rasa lapar dan haus di tengah panas yang mencapai 100 derajat, seperti tak terjadi apa-apa. Mereka bisa bertahan di tengah kekurangan. Seperti itulah dunia Muslim.
Di sini, di Iran, mereka merasa bangga untuk menderita, sebagai bentuk solidaritas mereka terhadap orang-orang Palestina. Ini seperti Anda menyatakan solidaritas terhadap Amerika. Hanya, tanpa senjata kimia ilegal dan sejuta kematian warga sipil, katanya keras.
Dia, dalam surat itu, menuding pandangan Blair seperti orang yang mengidap penyakit menular, karena Blair menyebut bahwa Muslim adalah gila, buruk, dan berbahaya.
Dalam bagian terakhir (dari otobiografi Blair), Anda mengatakan kita perlu serangan balik agama menghadapi Islam. Dan dengan Islam, yang Anda maksud adalah perjuangan Al-Quds, Intifadhah Palestina (berdasarkan perjuangan anti-Apartheid Tony, bukan fanatisme agama), menghadapi setiap Arab yang gagal untuk mengangkat tangan ke udara karena rudal F-16 menghujani rumah mereka, kamp pengungsian, tambahnya. [taz/dtk, inl]

Rabu, 06 Oktober 2010

Formulir BKPM

LAMPIRAN I
PERATURAN KEPALA BKPM
NOMOR : TAHUN 2009
TANGGAL :

Bentuk Permohonan Pendaftaran Penanaman Modal
(Investment Registration Application Form)

PERMOHONAN PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
(APPLICATION FOR INVESTMENT REGISTRATION)

Permohonan PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL ini diajukan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk rencana penanaman modal dalam rangka Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.
This INVESTMENT REGISTRATION is herewith submitted to the One Door Integrated Services Office for the purpose of investment under the Investment Law No. 25 of 2007.


I. KETERANGAN PEMOHON
I. DETAILS OF APPLICANT

Jika perusahaan belum berbadan hukum maka pemohon diisi dengan data seluruh calon pemegang saham perusahaan yang akan didirikan.
If the company is not yet incorporated, then the applicant data should be filled out with all participant’s data of the company which is about to be established.


1. Nama Perusahaan (tentatif/tetap)*)      : ………………………………………
    Name of Company (tentative/fixed) *) : ………………………………………
2. Nama Pemohon                                  : ………………………………………
    Name of Applicant                              : ………………………………………
3. Penyertaan Dalam Modal Perseroan
   Shareholding (s)
(Hanya diisi untuk perusahaan penanaman modal asing)
For foreign direct investment company only

a.  Peserta Asing
     Foreign Shareholder (s)
Alamat dan Negara Asal
Address and Country of Origin
 Rp/US$ *)
% **)




Sub Total






b.  Peserta Indonesia
  Indonesian Shareholder (s)

Alamat
Address

Rp/US$ *)

% **)




c.  Total ( a + b )


100%


**) prosentase adalah atas nilai nominal modal saham bukan lembar saham/the percentage is upon the nominal share of capital not sheet of share

4. Alamat Korespondensi : ………………………………………
   Correspondence Address : ………………………………………
   - Nomor Telepon : ………………………………………
     Phone number : ………………………………………
   - Faksimili : ………………………………………
     Faxmile : ………………………………………
  - E-mail : ………………………………………
    E-mail address : ………………………………………

5. Akta Pendirian dan Perubahannya (Nama Notaris, Nomor dan Tanggal) dan Pengesahan Menteri Hukum
   dan HAM (Nomor dan Tanggal) : ………………………………………
   Hanya diisi jika perusahaan sudah berbadan hokum
   Company’s Deed of Establishment and its Amendment (Name, Notary and Date) and Legalisation from
   the Minister of Law and Human Rights (Number and Date) : ………
   Should be filled out if the company is already incorporated

II. KETERANGAN RENCANA PENANAMAN MODAL
    DESCRIPTION OF INVESTMENT/PROJECT PLAN

Jika penanaman modal yang direncanakan akan mencakup lebih dari satu bidang usaha dan/atau direncanakan akan berada di lebih dari satu Kabupaten/Kota atau lebih dari satu Provinsi, maka rencana kegiatan (bidang usaha, lokasi , jenis/kapasitas produksi dan nilai investasi) harus dirinci untuk setiap bidang usaha dan/atau untuk setiap lokasi.
If the proposed investment/project is planned to cover more than one sector/ line of business and/or planned to locate in more than one Regency/Municipality or more than one Province, then the investment/project plan (line of business, location, type/production capacity and investment funds) should be specified for each sector/ line of business and/or for each location.

1. Bidang Usaha : ………………………………………
    Line of Business : ………………………………………

2. Lokasi Proyek
   Project Location
   Kabupaten/Kota : ………………………………………
   Regency/Municipality : ………………………………………
   Provinsi : ………………………………………
   Province : ………………………………………


3. Produksi Per Tahun :
   Production per Year :

Jenis Barang/Jasa
Type of Goods/Services
KBLI
(Standard Classification of Indonesia Business Field)
Satuan
Unit
Kapasitas
Capacity
Keterangan
Remark














4. Investasi (Rp/US$)*) : ……………………………….. …
*) coret yang tidak perlu
4. Investment (Rp/US$) *) : ……………………………….. …
*) stripe which is not applicable

Lampirkan rincian investasi
PERNYATAAN

DECLARATION
Kami menyatakan bahwa permohonan ini dibuat dengan benar, ditandatangani oleh seluruh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup dan sewaktu-waktu dapat dipertanggungjawabkan termasuk dokumen/data baik yang terlampir maupun yang disampaikan kemudian.

We acknowledge that this application has been properly and duly executed, signed by all applicants or theirs representative which is authorized by the Power of Attorney with sufficient stamp duty and We (the participants) are responsible for its accuracy, correctness and completeness including all attached documents/ data or submitted later.



…………………………..,……….20……..
Pemohon,
Applicant
Materai Rp. 6.000,-
Stamp Duty of Rp. 6.000,00
………………….………………
Tandatangan dan Nama jelas
Name and Signature


--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Lampiran Rincian Investasi :
5.      Rencana Investasi  (Rp/US$) *)
a.  Modal Tetap
- Pembelian dan Pematangan Tanah   :            …………………………...
- Bangunan / Gedung                           :  …………………………...
- Mesin/Peralatan dan Suku Cadang  :            …………………………... 
- Lain-lain                                                :  …………………………...
Sub Jumlah                                            :  …………………………

b.  Modal Kerja (untuk 1 turn over)         :  …………………………...
Jumlah **)                                                 :  …………………………...
*) Coret yang tidak perlu
**) termasuk nilai mesin/peralatan dan suku cadang yang akan diimpor.

c.   Sumber Pembiayaan (Rp/US$) *)
1.   Modal Sendiri                  : …………………………..
2. Laba ditanam kembali     : …………………………...
3.    Pinjaman                           :  …………………………...
- Pinjaman Dalam Negeri:  …………………………...
- Pinjaman Luar Negeri    :  …………………………...
Jumlah **)                      :  …………………………...
*)  coret yang tidak perlu
**)  jumlah sumber pembiayaan sama besar dengan jumlah rencana investasi.


-------------------------------------------------------------------------------------------------------


Lampiran/Enclosures …

Lampiran :
Enclosures :
1. Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah Pemerintah Negara Lain;
Letter of recommendation from the related country or letter which is issued by the Embassy/ Representative Office of the related country in Indonesia if the applicant is The Government of another country;
2. Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
Copy of valid passport if the applicant is foreign individual;
3. Rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah badan usaha asing;
Copy of Article of Association of the company in English or its translations in Bahasa from sworn translator if the applicant is foreign company;
4. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia;
Copy of valid Identity Card (KTP) if the applicant is Indonesian individual;
5. Rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
Copy of Article of Establishment of the company and any amendment (s) and approval form the Minister of Law and Human Rights if the applicant is incorporated under the law of Republic of Indonesia;
6. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
Copy of Tax Registration Code Number (NPWP) for the applicant, either for Indonesian individual or company which is incorporated under the law of Republic of Indonesia;
7. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum) dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan. (ketentuan tentang surat kuasa diatur pada Pasal 63 Peraturan ini).
This application should be properly and duly signed with sufficient stamp duty by all applicants (if the company is not yet incorporated) or by the company’s Board of Directors (if the company is already incorporated) attached with Power of Attorney with sufficient stamp duty from whom signs and/or submits the application if the applicant is represented by another party (provisions concerning the Power of Attorney is strictly regulated in this regulation (article 63).

BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
KEPALA,



GITA WIRJAWAN